Deposito Mudharabah adalah Simpanan
berupa investasi tidak terikat yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, dimana
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
antara nasabah pemilik dana (shahibul
maal) dengan Bank (mudharib)
dengan akad Mudharabah Muthalaqah. Dalam hal ini Shahibul Maal (nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil
sesuai nisbah yang tercantum dalam akad.
Persyaratan
- Mengisi formulir pembukaan rekening
- Menunjukkan asli bukti identitas diri dan menyerahkan foto copy bukti identitas diri.
Fasilitas
- Deposito minimal adalah Rp 1.000.000,-
- Tersedia pilihan jangka waktu: 1, 3, 6 dan 12 bulan
- Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO)
Keuntungan
- Aman dan terjamin
- Bebas biaya administrasi bulanan
- Bagi hasil yang kompetitif
- Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah (LPS)
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar